Hiruk pikuk PETI Diresmikan, Riau Belum Tentukan Koordinat
JAKARTA - Tambang emas rakyat ilegal dapat didorong memperoleh izin resmi. Tercatat 2022, potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) tembus Rp 3,5 triliun. Di Riau, sudah menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 2.600 hektar. Namun belum diketahui koordinatnya?
Hiruk-pikuk atas PETI yang akan diresmikan ini membuat PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) mengusulkan agar pasokan emas dapat diserap oleh perusahaan. Hal ini ditegaskan Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo bahwa melegalkan usaha pertambangan rakyat maka pasokan emas dapat diserap oleh perusahaan.
Berita Terkait
- Safari Ramadan di Mapolda Riau, Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Hadapi Krisis Global
- Ratusan Lampu Colok Terangi Malam Ramadhan di Bukit Raya, Tradisi Lama Kembali Hidup
- Wabup Rohul Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi Selama Bulan Ramadan
- Cara Licik AS-Israel, Palsukan Drone Iran untuk Serang Negara Arab
- Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp2,992 Juta per Gram
"Ini kita lagi komunikasi dengan pemerintah, nanti dibahas di DPR terkait penambang rakyat. Emasnya (nanti) tetap milik rakyat atau pengusaha, kita hanya menyediakan fasilitas pemurnian," kata Dilo dalam Forum Sinergi BUMN-Swasta, beberapa waktu lalu.
Dilo mengungkapkan, selain pengolahan emas hasil tambang, MIND ID juga bakal membantu mencari pasar yang siap menyerap hasil olahan. Pelaku usaha juga diuntungkan memperoleh sertifikat pemrosesan untuk emas yang akan dijual.
Bahkan, Kementerian ESDM mencatat potensi kerugian negara akibat pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal tembus Rp 3,5 triliun sepanjang 2022. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang sebesar RP 2,1 triliun.
Koordinat Blok WPR di Kuansing
Sementara, Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas kurang lebih 2.600 hektar. WPR ini tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) belum menetapkan operasional Izin Pertambangan Rakyat (IPR). agar segera beroperasi. Pasalnya sampai kini masyarakat Kuansing belum mengetahui secara pasti koordinat masing-masing blok WPR.
Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Kuantan Singingi, Ahmad Fathoni, SH meminta Pj Gubri S.F Hariyanto segera mensosialisasikan koordinat masing-masing blok agar masyarakat bisa secepatnya mengurus izin IPR
“ Kebijakan ini menjadi tonggak penting menata pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman dan berkelanjutan serta bermanfaat bagi masyarakat kecil,” terang dia. kepada wartawan.
Sebenarnya, lanjut Ahmad Fathoni, pihaknya sangat mengapresiasi langkah progresif Pemprov Riau, DPRD Riau dan Kapolda Riau dalam mendorong penerapan skema IPR. Ia sangat berharap peluang ini bisa segera dimanfaatkan
Fathoni juga menjelaskan WPR berpijak pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, serta aturan turunannya seperti Kepmen ESDM Nomor 152 Tahun 2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Riau. (kk/dmy)
Tidak Semua Dilegalkan
Pemerintah nasional belum secara resmi melegalkan semua tambang rakyat ilegal, tetapi fokusnya pada penertiban, pengawasan, dan pengaturan legal mining agar praktik pertambangan tidak merusak lingkungan dan sesuai regulasi.
Menteri ESDM & PPATK kini memeriksa perputaran keuangan besar yang terkait illegal gold mining, menunjukkan fokus pada aspek hukum dan pengembalian kerugian negara.
Presiden Prabowo memerintahkan penguatan penegakan hukum terhadap tambang ilegal, tidak memberikan “izin otomatis” kepada PETI tanpa persyaratan ketat.
"Artinya, bukan semua tambang ilegal diberi izin resmi, tapi lebih kepada pembangunan mekanisme legal yang memungkinkan aktivitas rakyat dilakukan secara resmi dengan memenuhi syarat hukum, lingkungan dan sosial," kata Pengamat Lingkungan, Dr. Lamun Batara kepada riauku.com di akhir pekan. (kk/dmy)
- WhatsApp: 0812-667-000-70
- Email: [email protected]
Redaksi Riauku.com menerima laporan peristiwa, rilis resmi,
serta foto atau video yang memiliki nilai berita.
Sertakan identitas lengkap untuk keperluan verifikasi redaksi. Setiap informasi akan ditinjau sesuai standar jurnalistik.




Tulis Komentar